Bab 13 & 14 - Uang, Bank, Dan Penciptaan Uang
Uang
dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai alat tukar yang
dapat diterima secara umum. Alat tukar tersebut dapat berupa benda
apapun yang dapat diterima oleh setiap orang dalam masyarakat dalam
proses pertukaran barang dan jasa.
Pada awalnya di Indonesia, uang - dalam hal ini dikenal dengan uang kartal - diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 Tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan bank sentral yaitu Bank Indonesia, sebagai satu - satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal.
Jenis - Jenis Uang
Pada awalnya di Indonesia, uang - dalam hal ini dikenal dengan uang kartal - diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 Tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan bank sentral yaitu Bank Indonesia, sebagai satu - satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal.
Jenis - Jenis Uang
- Uang Kartal, terdiri dari uang kertas dan logam. Uang kartal adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi sehari - hari.
- Uang Giral, yaitu tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu - waktu sebagai alat pembayaran.
- Uang Kuasi, yaitu surat - surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran.
Bank adalah sebuah
lembaga keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote.
Bank Sentral :
- Sebuah instansi yang bertanggungjawab atas kebijakan moneter di wilayah tersebut.
- Menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
- Institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini lebih dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang.
- Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia.
Bank Umum :
Bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
Berikut adalah fungsi - fungsi dari Bank Umum :
1. Penciptaan Uang
Penciptaan Uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang
baru. Terdapat tiga cara untuk mencetak uang, yaitu : mencetak mata uang
kertas atau uang logam, melalu pengadaan utang dan pinjaman, dan
melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya peloggaran kuantitatif.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Hal ini karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa - jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
3. Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah proses mengatur persediaan uang di suatu
negara untuk mencapai tujuan tertentu, seperti menahan inflasi.
Kebijakan moneter dapat melibatkan standar bunga pinjaman, margin requirement,
kapitalisasi untuk bank, atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha
terakhir. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
- Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy, yaitu suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar.
- Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy, yaitu suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar.
4. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana
simpanan. Di Indonesia, dana simpanan terdiri atas giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dapat
disamakan dengan itu.
5. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan
memudahkan penyelesaian transaksi - transaksi tersebut. Dengan adanya
bank umum, kepentingan pihak - pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan mudah, cepat, dan murah.
6. Penyimpanan Barang - Barang Berharga
Penyimpanan barang - barang berharga adalah jasa awal yang
ditawarkan oleh bank umum Masyarakat dapat menyimpan barang - barang
berharga yang dimiliki, seperti perhiasan, uang dan ijazah dalam kotak -
kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau
deposit box).
7. Pemberi Jasa - Jasa Lainnya
Jasa lain yang diberikan bank umum misalnya pembayaran rekening
listrik, rekening telepon, transfer uang via atm, membayar gaji pegawai
dan pengisian pulsa seluler.Sumber : agnezkembaren.blogspot.com